[RANGKUMAN] Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2018
PENGERTIAN CPOB
Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) adalah suatu pedoman produksi dan pengendalian mutu yang digunakan
industri farmasi untuk menghasilkan produk obat yang bermutu.
PRINSIP CPOB
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat
dibuat secara konsisten sehingga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.
BAB I : SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI
Mutu adalah totalitas suatu produk yang dibuat sesuai dengan
persyaratan. Suatu industri farmasi pasti memiliki sasaran mutu, untuk mencapai
sasaran mutu tersebut perlu adanya sistem mutu yang mencakup manajemen mutu,
manajemen resiko mutu, dan kualitas berdasarkan desain.
Manajemen
mutu -> berperan dalam pengendalian dan pemastian bahwa personel, bangunan
dan sarana, serta peralatan seluruhnya mendukung untuk menghasilkan produk yang
bermutu.
Manajemen
resiko mutu -> berperan dalam pengendalian resiko dari proses, prosedur atau
sistem dan penilaian terhadap mutu produk, serta pemastian akar masalah melalui
investigasi menggunakan Tindakan Korektif dan Tindakan Pencegahan (TKTP).
Kualitas
berdasarkan desain -> desain sistem yang diterapkan di suatu industri
farmasi mencakup inovasi dan perbaikan yang berkesinambungan untuk menjaga
kualitas produk yang dihasilkan.
BAB II : PERSONALIA
Personalia merupakan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan.
Industri farmasi harus memiliki personalia yang terkualifikasi dalam jumlah
yang memadai supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif sehingga menghasilkan
produk yang bermutu. Perlu dipastikan bahwa seluruh personalia menerapkan
sistem mutu untuk mencapai sasaran mutu, maka dari itu ada Manajemen Puncak
yang bertanggung jawab dalam hal ini. Manajemen puncak juga bertanggung jawab
dalam menyediakan dan menetapkan personalia yang terkualifikasi, termasuk
personel kunci.
Personel kunci adalah sumber daya manusia yang memiliki peran
paling penting dalam menghasilkan produk yang bermutu. Personel kunci
mencakup Kepala Produksi, Kepala
Pemastian Mutu (Head of Quality Assurance), dan Kepala Pengawasan Mutu (Head of
Quality Control) yang mana semua bagian personel kunci dijabat oleh Apoteker.
Tanggung
jawab Kepala Produksi diantaranya :
1.
Menyetujui prosedur kegiatan produksi.
2.
Memastikan :
1)
Prosedur diterapkan dengan tepat.
2)
Obat diproduksi dan disimpan sesuai dengan prosedur.
3)
Catatan produksi telah dievaluasi dan ditanda
tangani oleh personel yang berwenang.
4)
Pemeliharaan bangunan, fasilitas, dan peralatan di
bagian produksi.
5)
Validasi yang tepat telah dilaksanakan.
6)
Pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel
bagian produksi.
Tanggung jawab Kepala Pemastian Mutu diantaranya :
1.
Memastikan :
1)
Penerapan sistem mutu.
2)
Pemenuhan persyaratan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) terkait mutu produk jadi.
3)
Setiap bets produk jadi diproduksi dan diperiksa
sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asal dan persyaratan Izin Edar.
4)
Pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di
bagian pengawasan mutu.
2.
Memprakarsai :
1)
Inspeksi diri (sekaligus mengawasi).
2)
Audit eksternal (pemasok).
3)
Program validasi.
3.
Meluluskan / Menolak :
1) Produk jadi.
Catatan : Tanggung jawab Kepala Pemastian Mutu boleh didelegasikan kepada personel yang berwenang.
Tanggung jawab Kepala Pengawasan Mutu diantaranya :
1.
Menyetujui :
1)
Intruksi pengambilan sampel.
2)
Metode pengujian.
3)
Analisis berdasarkan kontrak (sekaligus memantau).
4)
atau Menolak bahan awal, bahan pengemas, produk
antara, dan produk ruahan.
2.
Memastikan :
1)
Pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan.
2)
Pemeliharaan bangunan, fasilitas, dan peralatan di
bagian pengawasan mutu.
3)
Validasi telah dilaksanakan.
4)
Pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di
bagian pengawasan mutu.
Seluruh personel yang kegiatannya berdampak pada mutu produk perlu diberikan pelatihan awal dan berkesianambungan berupa pelatihan dasar Cara Pembuatan Obat dan Baik (CPOB) dan pelatihan yang sesuai dengan tugasnya.
Selain pelatihan, personel juga harus menerapkan
higiene dalam lingkungan kerja agar mutu produk terjaga, diantaranya :
1. Setiap personel yang
memasuki area produksi harus mengenakan pakaian pelindung sesuai kegiatan yang
akan dilakukan.
2. Tidak makan, minum,
merokok, menyimpan makanan, minuman, obat pribadi di area produksi dan gudang.
3. Tidak bersentuhan
langsung antara tangan operator dengan produk yang terbuka dan bagian peralatan
yang bersentuhan langsung dengan produk.
BAB III : BANGUNAN - FASILITAS
Industri
farmasi harus memiliki desain, konstruksi, dan letak bangunan-fasilitas yang
memadai untuk meminimalisir resiko kontaminasi silang serta mempermudah
pemeliharaan dan sanitasi. Ada 5 area dalam industri farmasi, diantaranya :
1. Area penimbangan
Penimbangan dibagi
menjadi 2 macam kegiatan yaitu, penimbangan bahan awal dan penimbangan
perkiraan hasil nyata produk. Masing-masing kegiatan penimbangan tersebut harus
dilakukan di area penimbangan yang saling terpisah. Area penimbangan bisa
menjadi bagian dari area penyimpanan atau area produksi.
2. Area produksi
Di dalam area produksi
harus terdapat fasilitas tersendiri untuk masing-masing produksi obat yang
beresiko, seperti :
1)
Produk yang menimbulkan alergi dari bahannya, misal
betalaktam.
2)
Preparat biologis, misal dari organisme hidup.
3)
Produk hormon tertentu, misal hormon seks.
4)
Sitotoksika tertentu.
5)
Produk dengan bahan aktif berpotensi tinggi.
6)
Produk non obat.
Hal
tersebut dikarenakan :
1)
Resiko terhadap mutu tidak dapat dikendalikan dengan
pengoperasian.
2)
Data ilmiah dari evaluasi toksikologi tidak
mendukung resiko yang dapat dikendalikan.
3)
Batas residu relevan berdasarkan hasil evaluasi
toksikologi.
Tata letak area
produksi dirancang sesuai urutan tahap produksi dan kelas kebersihan yang
dipersyaratkan untuk mencegah ketidakteraturan, melakukan komunikasi dan
pengawasan yang efektif. Permukaan dinding, lantai, dan langit-langit harus
halus, bebas retak, dan tidak melepaskan partikulat. Konstruksi lantai dibuat
dari bahan kedap rembesan dengan permukaan yang rata. Pipa yang terpasang dalam
ruangan tidak boleh menyentuh dinding, sehingga hendaklah digantung menggunakan
siku penyangga. Lubang udara masuk dan keluar harus didesain sedemikian rupa
untuk mencegah produk terkontaminasi. Saluran pembuangan air harus dibuat besar
untuk mencegah kembalinya air. Pintu area produksi bagian dalam menjadi barier
kontaminasi silang dan pintu area produksi yang berhubungan dengan lingkungan
luar harus ditutup rapat.
3. Area penyimpanan
Area penyimpanan
mencakup area penerimaan dan area pengiriman. Area penyimpanan harus memiliki
kapasitas yang memadai dan didesain untuk menyimpan bahan dan produk dalam
kondisi baik. Jika diperlukan kondisi khusus untuk penyimpanan suatu produk
hendaklah disiapkan dan dikendalikan. Perlu disiapkan area khusus untuk :
1)
Bahan dan produk dalam status karantina.
2)
Bahan dan produk yang ditolak
3)
Bahan dan produk yang ditarik kembali.
4)
Bahan dan produk yang dikembalikan.
5)
Pengambilan sampel.
6)
Bahan aktif berpotensi tinggi, narkotika, atau bahan
beresiko tinggi menimbulkan ledakan. (tempat terkunci)
4. Area pengawasan mutu
Area pengawasan mutu
mencakup area pengujian biologi, mikrobiologi, dan radioisotop yang terpisah
satu sama lain, juga terpisah dengan area produksi untuk melindungi instrumen
dari gangguan listrik dan kelembaban berlebih. Kondisi suhu harus terkendali
dengan tempat yang luas untuk menyimpan sampel, baku pembanding, pereaksi,
pelarut, dan catatan.
5. Sarana pendukung
Sarana pendukung
mencakup tempat-tempat yang harus terpisah dari beberapa area, diantaranya :
1)
Tempat yang harus terpisah dari ruang produksi :
1)
Ruang ganti pakaian khusus area produksi.
2)
Tempat yang harus terpisah dari area produksi :
1)
Toilet.
2)
Bengkel peralatan.
3)
Ruang istirahat.
4)
Kantin.
3)
Tempat yang harus terpisah dari area penyimpanan :
1)
Toilet.
4)
Tempat yang harus terpisah dari laboratorium
pengawasan mutu :
1)
Ruang istirahat.
2) Kantin.
Harus ada
prosedur sanitasi secara tertulis untuk pemakaian rodentisida, insektisida,
fungisida, pembersih dan sanitasi yang tepat, serta penanggung jawab untuk
sanitasi.
BAB IV : PERALATAN
Permukaan
peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan maupun produk tidak boleh
menimbulkan reaksi dan bahan yang diperlukan untuk mengoperasikan alat khusus
tidak boleh bersentuhan langsung dengan bahan maupun produk, ini semua untuk
menjaga identitas, mutu, dan kemurnian bahan serta produk.
Peralatan
harus dipasang dan ditempatkan pada jarak yang cukup untuk mencegah kontaminasi
silang dan kesesakan. Peralatan untuk menimbang, mengukur, dan mencatat harus
dikalibrasi pada interval waktu tertentu. Setiap peralatan hendaknya diberi
tanda dan nomor identitas, yang mana nomor identitas ini tercantum dalam semua
perintah produksi dan catatan bets.
Peralatan
yang telah digunakan harus dibersihkan dan dipelihara dengan baik luar dan
dalam sesuai prosedur yang ditetapkan dengan cara vakum maupun cara basah di
ruang terpisah dari ruang produksi. Pemeliharaan peralatan harus dicatat di
dalam buku log yang terdapat tanggal, waktu produk, kekuatan, dan nomor bets
atau lot yang diolah alat tersebut.
BAB V : PRODUKSI
Bagian
pengawasan mutu harus bertanggung jawab terhadap pengujian bahan awal, sehingga
hanya bahan awal yang telah diluluskan oleh pengawasan mutu yang boleh
digunakan. Apabila ada suatu formula pembuatan atau metode preparasi yang baru,
harus dilakukan validasi untuk membuktikan bahwa formula atau metode tersebut
cocok untuk pelaksanaan produksi rutin, sementara untuk formula atau metode
lama harus dilakukan revalidasi untuk membuktikan bahwa formula atau metode
tersebut tetap mampu mencapai hasil yang diinginkan.
Nomor bets/lot
harus dicatat dalam buku log yang mencakup tanggal pemberian nomor, identitas
produk, dan ukuran bets/lot yang bersangkutan. Penimbangan dan penyerahan bahan
maupun produk termasuk siklus produksi yang harus didokumentasikan.
Semua
kegiatan produksi harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Hasil
nyata tiap bets harus dicatat dan dibandingkan dengan hasil teoritis.
Penyimpangan signifikan harus dicatat dan diinvestigasi. Semua produk antara
dan produk ruahan harus diberi label dan disimpan dengan tepat.
Mesin
pencetak tablet, pencampur, pengayak, dan pengaduk harus dilengkapi dengan
sistem pengendali debu. Sistem tertutup sangat dianjurkan untuk digunakan dalam
produksi produk non steril. Pengawasan selama proses harus ada prosedur secara
tertulis. Pengambilan sampel diambil pada awal, tengah, dan akhir proses oleh
personel yang ditunjuk untuk kemudian
hasilnya dicatat sebagai bagian dari Catatan Bets.
Sementara
itu, bahan dan produk yang ditolak harus diberi tanda dan disimpan terpisah di
“area terlarang”, kemudian dikembalikan ke pemasok/diolah ulang/dimusnahkan
sesuai dengan persetujuan kepala pemastian mutu. Produk yang dikembalikan dari
peredaran dievaluasi oleh kepala pemastian mutu, jika mutunya masih bagus maka
dapat diberi label dan dijual kembali, namun jika mutunya tidak bagus maka
produk dimusnahkan.
Produk jadi
harus diperiksa dulu untuk kemudian diluluskan oleh kepala pemastian mutu.
Selama menunggu pelulusan, produk ditahan dalam status karantina. Setelah lulus
dari status karantina, produk jadi dipindahkan ke gudang produk jadi. Kemudian,
produk yang didistribusikan terlebih dahulu adalah produk jadi yang pertama
masuk ke dalam gudang produk jadi.
BAB VI : CARA PENYIMPANAN DAN
PENGIRIMAN OBAT YANG BAIK
Mutu obat
juga dipengaruhi oleh penyimpanan dan pengiriman obat yang harus terkendali.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan dan pengiriman obat sesuai
CPOB dan CDOB :
1. Personalia
1) Wajib pelatihan bagi semua personel
yang terlibat dalam penyimpanan dan pengiriman obat.
2) Personel kunci wajib memastikan obat
disimpan dan didistribusikan dengan tepat.
3) Menerapkan kode praktik dan prosedur
untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan dan/atau pencurian oleh personel.
2. Organisasi dan Manajemen
1) Bagian gudang masuk ke dalam struktur
organisasi perusahaan.
2) Uraian tertulis mengenai tanggung
jawab dan kewenangan tiap personel.
3) Uraian prosedur keselamatan keamanan
personel dan sarana serta perlindungan lingkungan dan integritas produk.
3. Manajemen Mutu
1) Harus ada prosedur pelulusan obat
yang disetujui untuk memastikan obat didistribusikan ke distributor dan/atau
sarana yang berwenang.
2) Harus ada catatan tertulis untuk
memastikan ketertelusuran distribusi produk atau sistem yang jelas jika
dilakukan transaksi secara elektronis.
3) Harus ada prosedur untuk semua
kegiatan administratif dan teknis.
4. Bangunan – Fasilitas Penyimpanan
1) Area penyimpanan harus bagus
cahayanya agar kegiatan dilakukan dengan akurat dan aman tanpa kontaminasi
maupun kecampurbauran.
2) Harus dilakukan rotasi dan
pengendalian (rekonsiliasi) stok berkala sekaligus membandingkan jumlah stok
sebenarnya dengan yang tercatat, dilakukan investigasi jika ada perbedaan
jumlah yang signifikan.
3) Memastikan jumlah produk yang
diterima sesuai dengan yang tercantum dalam catatan penyerahan dari produksi,
kemudian identifikasi dan simpan segera produk yang butuh penyimpanan khusus.
5. Kondisi Penyimpanan dan Transportasi
1) Industri farmasi harus
menginformasikan kondisi penyimpanan dan pengangkutan kepada pihak transportasi
obat, misal dengan cold chain untuk produk tidak tahan panas. Jika distribusi
diluar pengendalian sistem manajemen industri farmasi, harus diberi label yang
mencantumkan nama dan alamat indsutri farmasi, transportasi khusus, dan
ketentuan lain.
2) Kendaraan harus memiliki kapasitas
yang memadai dan alat untuk memantau kondisi obat (suhu dan kelembaban) dalam
kendaraan harus dikalibrasi.
3) Wadah pengiriman tidak perlu
mencantumkan deskripsi lengkap untuk menghindari pencurian, hanya perlu lengkap
mencantumkan kondisi penanganan dan penyimpanan.
4) Pengiriman obat dilakukan ketika ada
pesanan resmi atau penggantian produk, kemudian dibuat catatan pengiriman obat
yang berisi :
1. Tanggal pengiriman
2. Nama dan alamat perusahaan
transportasi
3. Nama, alamat dan status penerima
(apotek/rumah sakit/klinik)
4. Deskripsi produk (nama, bentuk
sediaan, dan dosis)
5. Jumlah produk (Jumlah wadah dan
jumlah produk per wadah)
6. Nomor bets dan tanggal kadaluwarsa
7. Kondisi transportasi dan penyimpanan
yang ditetapkan
8. Nomor unik untuk order pengiriman
6. Dokumentasi
1) Seluruh catatan terkait penyimpanan
dan pengiriman harus disimpan lengkap dan mudah tersedia jika diminta oleh
BPOM.
7. Keluhan
1) Harus ada prosedur tertulis terkait
penarikan obat dalam rangka penanganan keluhan, kerusakan obat, dan pemalsuan
obat.
8. Kegiatan Kontrak
1) Harus ada kontrak tertulis yang
disetujui antara pemberi dan penerima kontrak yang berisi tanggung jawab dan
ketaatan terhadap CDOB oleh masing-masing pihak.
2) Penerima kontrak harus diaudit secara
berkala.
BAB VII : PENGAWASAN MUTU
Pengawasan
mutu bertanggung jawab dalam pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian,
pengaturan, dokumentasi, prosedur pelulusan, dan memastikan tidak menggunakan
bahan dan produk yang belum lulus persyaratan mutu. Berikut hal-hal yang diatur
dalam bagian pengawasan mutu :
1. Cara Berlaboratorium Pengawasan Mutu
yang Baik
1) Peralatan laboratorium tidak boleh
dipindah-pindahkan diantara area beresiko tinggi untuk menghindari kontaminasi.
2) Dokumentasi yang harus tersedia :
1. Spesifikasi
2. Prosedur pengambilan sampel, analisis,
dan catatan (lembar kerja pengujian, kalibrasi/kualifikasi dan perawatan
instrumen)
3. Prosedur penyelidikan terhadap Hasil
Uji di Luar Spesifikasi (HULS) dan Hasil Uji di Luar Tren (HULT).
4. Laporan dan sertifikat analisis
5. Pemantauan lingkungan (udara, air,
dan sarana penunjang)
6. Validasi metode analisis
2. Pengambilan Sampel
1) Harus mewakili bets bahan atau
produk, bagian awal atau akhir suatu proses untuk memantau bagian proses
berkondisi kritis.
2) Wadah diberi label mencantumkan isi,
nomor bets, tanggal pengambilan sampel, dan tipe wadah yang digunakan.
3) Harus dilaksanakan sesuai prosedur
yang menjelaskan :
1. Metode pengambilan sampel
2. Peralatan yang digunakan
3. Jumlah sampel yang harus diambil
4. Instruksi untuk semua pengambilan
sampel yang diperlukan
5. Tipe dan kondisi wadah sampel yang
digunakan
6. Penandaan wadah yang disampling
7. Perhatian terhadap tindakan khusus,
misal pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya
8. Kondisi penyimpanan
9. Prosedur pembersihan dan penyimpanan
alat pengambilan sampel
4) Personel pengambilan sampel harus
diberi pelatihan terkait :
1. Rencana dan prosedur pengambilan
sampel
2. Teknik dan peralatan pengambilan
sampel
3. Resiko kontaminasi silang
4. Tindakan penanganan zat yang tidak
stabil dan zat steril
5. Kepentingan mempertimbangkan tampilan
visual bahan, wadah dan label
6. Kepentingan mencatat keadaan tidak
terduga.
5) Untuk uji identitas bahan awal, dapat
diambil sampel dari tiap wadah maupun diambil sampel sebagian dari keseluruhan
wadah jika sudah ada prosedur tervalidasi. Aspek validasi prosedur tersebut
meliputi :
1. Sifat,status, dan pemahaman CPOB
industri pembuat bahan awal
2. Sistem Pemastian Mutu industri
pembuat bahan awal
3. Kondisi produksi bahan awal
4. Sifat bahan awal dan produk jadi yang
buat menggunakan bahan awal tersebut
6) Pengambilan bahan pengemas harus
memerhatikan :
1. Jumlah yang diterima
2. Mutu yang dipersyaratkan
3. Sifat bahan (bahan pengemas primer,
bahan pengemas cetak)
4. Metode produksi
5. Pengetahuan Sitem Pemastian Mutu di
pabrik pembuat bahan pengemas berdasarkan audit
7) Metode analisis harus divalidasi dan
disetujui oleh Kepala Pengawasan Mutu dan dicatat hasil analisisnya. Ketika
hendak melakukan pengujian juga perlu dicatat :
1. Nama bahan atau produk dan bentuk
sediaan
2. Nomor bets dan pembuat
3. Rujukan spesifikasi dan prosedur
pengujian yang relevan
4. Hasil pengujian, pengamatan,
kalkulasi, dan acuan semua sertifikat analisis
5. Tanggal pengujian
6. Paraf personel yang melakukan
pengujian dan verifikasi pengujian
7. Pernyataan pelulusan atau penolakan
dengan tanda tangan personel yang brtanggung jawab serta tanggal pernyataan
dibuat
8. Rujukan peralatan yang digunakan
8) Pereaksi, baku pembanding, larutan,
dan media pembenihan harus diberi label yang berisi tanggal kadaluwarsa,
kondisi penyimpanan, tanggal standarisasi dan faktor terakhir untuk larutan
volumetris. Kemudian perlu dicatat tanggal pembuatan, tanggal dibuka, dan tanda
tangan personel pembuat.
3. Persyaratan Pengujian
1) Tiap bets produk jadi harus diuji
laboratorium atas kesesuaian spesifikasi produk akhir sebelum diluluskan,
produk jadi yang tidak memenuhi spesifikasi hendaklah ditolak atau dilakukan
pengolahan ulang
2) Produk jadi hasil pengolahan ulang
harus dilakukan uji stabilitas lanjut
3) Bahan dan produk yang tidak disimpan
sesuai prosedur harus dilakukan pengujian ulang sampai dinyatakan lulus oleh
bagian Pengawasan Mutu
4. Program Stabilitas Pascapemasaran
1) Program stabilitas pascapemasaran
merupakan kegiatan pemantauan stabilitas produk setelah diedarkan yang
dilakukan secara berkala untuk memantau spesifikasi produk
5. Transfer Metode Analisis
1) Pemberi transfer metode analisis
harus memverifikasi bahwa metode analisis sesuai dengan yang tercantum dalam
Izin Edar sebelum ditransfer ke penerima.
2) Harus ada protokol rinci yang
mencakup parameter :
1. Identifikasi analisis yang akan
dilakukan dan metode uji yang relevan yang akan ditransfer
2. Identifikasi kebutuhan pelatihan
tambahan
3. Identifikasi baku dan sampel yang
akan diuji
4. Identifikasi kondisi pengiriman dan
penyimpanan khusus sampel uji
5. Kriteria keberterimaan didasarkan
pada hasil validasi metode terkini
BAB VIII : INSPEKSI DIRI
Inspeksi
diri dilakukan untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan
mutu industri farmasi memenuhi semua aspek CPOB. Inspeksi diri berisi
pertanyaan :
- Personel
- Bangunan-fasilitas
- Pemeliharaan bangunan dan peralatan
- Penyimpanan bahan awal, bahan
pengemas, dan produk jadi
- Peralatan
- Produksi dan pengawasan selama-proses
- Pengawasan mutu
- Dokumentasi
- Sanitasi dan higiene
- Program validasi dan revalidasi
- Kalibrasi alat
- Prosedur penarikan obat jadi
- Penanganan keluhan
- Pengawasan label
- Hasil inspeksi diri sebelumnya dan
tindakan perbaikan
BAB IX : KELUHAN DAN PENARIKAN PRODUK
Industri
farmasi harus memiliki sistem dan prosedur untuk mencatat, menilai,
menginvestigasi, dan meninjau keluhan cacat mutu maupun penarikan obat. Harus
didokumentasikan dan dikomunikasikan dengan tepat kepada bagian yang
bertanggung jawab investigasi dan pengelolaan keluhan terkait, karena tidak
semua keluhan yang diterima diakibatkan oleh cacat mutu.
Akar masalah
serta Tindakan Korektif dan Tindakan Pencegahan harus ditentukan dengan tepat
sebagai tindak lanjut keluhan terlebih lagi akibat cacat mutu. Dalam melakukan
penarikan produk harus ada catatan distribusi bets/produk untuk digunakan oleh
personel yang bertanggung jawab dalam penarikan dan proses penarikan produk
hendaknya dapat dilakukan setiap saat untuk menjaga keamanan dan kesehatan
masyarakat.
BAB X : DOKUMENTASI
Dokumentasi
dapat dibuat dalam media kertas, elektronik, maupun fotografi. Ada 2 jenis
dokumen utama yaitu :
1. Jenis instruksi (pentunjuk atau
persyaratan)
1) Spesifikasi : Menguraikan secara
rinci persyaratan yang harus dipenuhi produk atau bahan yang digunakan. Dokumen
ini merupakan dasar untuk mengevaluasi mutu.
2) Dokumen Produksi Induk, Formula
Pembuatan, Prosedur Pengolahan, Prosedur Pengemasan, dan Instruksi Metode
Analisis : Menyajikan rincian bahan awal, peralatan, dan sistem komputerisasi
serta menjelaskan prosedur pengolahan, pengemasan, pengambilan sampel, dan
pengujian.
3) Prosedur Tetap (Protap) : Memberikan
petunjuk pelaksanaan kegiatan tertentu.
4) Protokol (kualifikasi, validasi, uji
stabilitas) : Memberikan instruksi untuk melakukan dan mencatat kegiatan
tertentu.
5) Perjanjian teknis : Kesempatan
pemberi kontrak dan penerima kontrak untuk kegiatan alih daya.
2. Jenis Catatan/Laporan
1) Catatan : Menyajikan bukti dari
berbagai tindakan yang dilakukan.
2) Sertifikat analisis : Ringkasan hasil
pengujian sampel produk atau bahan termasuk evaluasi untuk memenuhi spesifikasi
yang disyaratkan.
3) Laporan : Mendokumentasikan pelaksanaan
kegiatan tertentu, penyelidikan tertentu yang dilengkapi hasil, kesimpulan, dan
rekomendasi.
Tersedia
juga dokumentasi terhadap :
1. Spesifikasi bahan awal dan pengemasan
primer, yang mencakup :
1) Deskripsi bahan
2) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian
3) Persyaratan kualitatif dan
kuantitatif dengan batas keberterimaan
4) Kondisi penyimpanan dan tindakan
pengamanan
5) Batas waktu penyimpanan sebelum
pengujian kembali
2. Spesifikasi produk jadi, yang
mencakup :
1) Nama produk dan kode produk (kode
referen)
2) Formula
3) Deskripsi bentuk sediaan dan uraian
kemasan
4) Petunjuk pengambilan sampel dan
pengujian
5) Persyaratan kualitatif dan
kuantitatif dengan batas keberterimaan
6) Kondisi penyimpanan dan tindakan
pengamanan khusus
7) Masa edar
3. Produk induk, yang mencakup :
1) Informasi jenis bahan pengemas,
pernyataan stabilitas produk, tindakan pengamanan selama penyimpanan
2) Komposisi atau formula produk untuk
tiap satuan dosis dan satu sampel ukuran bets
3) Daftar lengkap bahan awal
4) Spesifikasi bahan awal
5) Daftar lengkap bahan pengemas
6) Spesifikasi bahan pengemas primer
7) Prosedur pengolahan dan pengemasan
8) Daftar peralatan yang dapat digunakan
untuk pengolahan dan pengemasan
9) Pengawasan selama-proses pengolahan
dan pengemasan
10)Masa edar/simpan
4. Formula pembuatan, yang mencakup :
1) Nama produk dengan kode referen
produk yang merujuk pada spesifikasinya
2) Deskripsi bentuk sediaan, kekuatan
produk dan ukuran bets
3) Daftar semua bahan awal yang
digunakan mendeskripsikan masing-masing jumlahnya
4) Pernyataan mengenai hasil akhir yang
diharapkan dengan batas penerimaan
5. Prosedur pengolahan induk, yang
mencakup :
1) Pernyataan mengenai lokasi pengolahan
dan peralatan utama yang digunakan
2) Metode atau rujukan metode yang
digunakan untuk mempersiapkan peralatan kritis
3) Memeriksa bahwa peralatan dan tempat
kerja bersih dari produk atau bahan sebelumnya
4) Instruksi rinci tahap proses
5) Instruksi untuk semua pengawasan
selama-proses dengan batas penerimaannya
6) Syarat penyimpanan produk ruahan
7) Semua tindakan khusus yang
diperhatikan
6. Prosedur pengemasan induk, yang
mencakup :
1) Nama produk dan nomor bets
2) Deskripsi bentuk sediaan dan dosis
3) Ukuran kemasan yang dinyatakan dalam
jumlah, berat, atau volume produk dalam wadah akhir
4) Daftar lengkap semua bahan pengemas
yang diperlukan, termasuk jumlah, ukuran, dan jenis
5) Memeriksa bahwa peralatan dan tempat
kerja bersih dari produk atau bahan sebelumnya
6) Deskripsi kegiatan pengemasan
7) Pengawasan selama-proses yang rinci
7. Catatan pengolahan bets, yang
mencakup :
1) Nama dan nomor bets produk
2) Tanggal dan waktu dari permulaan,
dari tahap antara, dan dari tahap penyelesaian pengolahan
3) Paraf operator yang melakukan
berbagai langkah pengolahan
4) Nomor bets, nomor kontrol analisis,
dan jumlah nyata tiap bahan awal yang ditimbang atau diukur
5) Semua kegiatan dan peralatan yang
digunakan
6) Catatan pengawasan selama-proses dan
paraf personel yang melaksanakan dan hasil yang diperoleh
7) Hasil yang diperoleh dari tahap
pengolahan
8) Catatan masalah, penguraiannya, dan
tanda tangan pengesahan untuk tiap penyimpangan dari formula pembuatan dan
prosedur pengolahan
8. Catatan pengemasan bets, yang
mencakup :
1) Nama dan nomor bets produk
2) Tanggal dan waktu tiap kegiatan pengemasan
3) Paraf operator yang melakukan
pengemasan
4) Catatan pemeriksaan terhadap
identitas dan konformitas dengan Prosedur Pengemasan Induk termasuk hasil
pegawasan selama-proses
5) Rincian kegiatan pengemasan yang
dilakukan
6) (Jika memungkinkan) Sampel bahan pengemas cetak yang digunakan
7) Catatan masalah, penguraiannya, dan
tanda tangan pengesahan untuk tiap penyimpangan dari prosedur pengemasan induk
9. Penerimaan, yang mencakup :
1) Nama bahan pada surat pengiriman dan
wadah, jika tidak sama catat dan periksa kode bahan dan nama “internal”
2) Tanggal penerimaan
3) Nama pemasok, dan bila mungkin catat
nama pabrik pembuat
4) Nomor bets atau referen pabrik
pembuat
5) Jumlah total dan jumlah wadah yang
diterima
6) Nomor bets yang diberikan setelah
penerimaan
7) Komentar yang relevan
10. Prosedur pembersihan dan sanitasi,
yang mencakup :
1) Penanggung jawab pembersihan alat
2) Jadwal pembersihan
3) Deskripsi lengkap metode pembersihan
dan bahan pembersih yang digunakan
4) Instruksi pembongkaran dan pemasangan
kembali tiap bagian alat
5) Instruksi untuk menghilangkan bets
sebelumnya
6) Instruksi untuk melindungi alat yang
sudah bersih
7) Pemeriksaan kebersihan alat sebelum
digunakan
8) Menetapkan jangka waktu maksimum
untuk pelaksanaan pembersihan alat setelah produksi
BAB XI : KEGIATAN ALIH DAYA
Kegiatan
alih daya adalah pemberian tanggung jawab atas suatu kegiatan kepada pihak yang
dipercaya dengan sebuah kontrak tertulis. Kontrak tertulis ini mencakup
tanggung jawab masing-masing pihak (pemberi dan penerima kontrak) dan izin
pemberi kontrak untuk melakukan inspeksi kegiatan alih daya.
Sebelum
kegiatan alih daya dilaksanakan, pemberi kontrak harus menilai legalitas,
kesesuaian, dan kompetensi dari penerima kontrak juga memastikan bahwa penerima
kontrak mengikuti semua prinsip CPOB. Setelah itu, pemberi kontrak harus
menjelaskan secara rinci pekerjaan yang perlu dilakukan penerima kontrak untuk
dikerjakan dengan benar sesuai peraturan Izin Edar.
Sementara
itu, penerima kontrak harus memahami bahwa kegiatan alih daya diperiksa oleh
BPOM dan tidak boleh melakukan perubahan diluar kontrak. Penerima kontrak melakukan
pekerjaan yang diberikan dengan memuaskan dan tidak boleh mengalihkan pekerjaan
yang sudah dipercayakan.
BAB XII : KUALIFIKASI DAN VALIDASI
Kualifikasi
adalah tindakan pembuktian bahwa bangunan –fasilitas, peralatan dan mesin yang
digunakan akan mampu bekerja sesuai kriteria yang diinginkan. Validasi adalah
tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai prosedur, proses, material,
kegiatan atau sistem, dan pengawasan.
Kualifikasi
terbagi atas :
1. Kualifikasi Desain
Membuktikan bahwa rancangan peralatan yang akan digunakan sesuai dengan
ketentuan dalam CPOB, serta rancangan bangunan mendapat persetujuan BPOM.
2. Kualifikasi Intalasi
Membuktikan bahwa sistem maupun peralatan yang akan di instal sesuai
dengan kriteria yang ditentukan dan memeriksa instruksi pengoperasian serta
perawatan dari pemasok.
3. Kualifikasi Operasional
Membutikan bahwa sistem maupun peralatan yang telah di instal mampu beroperasi
sesuai desain dan spesifikasi.
4. Kualifikasi Kinerja
Membuktikan bahwa parameter operasi mesin maupun peralatan yang
mempengaruhi mutu produk mampu bekerja sesuai spesifikasi yang diinginkan.
Kualifikasi
ulang harus senantiasa dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa
bangunan-fasilitas, peralatan, dan mesin status kualifikasinya tetap
terkendali.
Sementara
itu, validasi terbagi atas :
1. Validasi Proses
Membuktikan prosedur produksi akan menghasilkan obat yang bermutu secara
konsisten. Validasi proses ini mencakup validasi konkuren, validasi proses
tradisional, validasi proses kontinu, pendekatan hibrida, dan verifikasi proses
on going selama siklus hidup produk.
2. Verifikasi transportasi
Membuktikan bahwa transportasi yang akan digunakan bisa mengangkut produk
dengan spesifikasi yang memadai sekaligus menjaga kualitas produk.
3. Validasi Pengemasan
Membuktikan bahwa proses pengemasan dilakukan sesuai prosedur tetap oleh
personel yang melakukannya dan tidak terjadi kecampurbauran.
4. Validasi Metode Analisa
Untuk membuktikan atau memastikan bahwa metode analisa yang sudah ada dan
akan digunakan telah sesuai untuk mencapai sasaran mutu berdasarkan 7 parameter
:
1) Selektifitas/spesifisitas
Kemampuan metode analisa
membedakan senyawa yang diuji dengan derivatnya.
2) Linearitas
Kemampuan metode analisa
menunjukkan selarasnya respon detektor dengan perubahan konsentrasi analit.
Parameter ini umumnya menggunakan ≤ 5 sampel, dengan syarat koefisien
korelasi (r2) ≥
0,98.
3) Akurasi
Kemampuan metode analisa
tepat dalam melakukan pengukuran yang dinyatakan dalam persentasi perolehan
kembali, syarat perolehan kembali 98-102% yang dihitung dengan cara = kadar
yang terukur : kadar yang sebenarnya x 100%.
4) Presisi
Kemampuan metode analisa
teliti dalam melakukan pengukuran yang dinyatakan dalam %RSD ≤ 2,0% maupun uji t (thitung
< ttabel).
5) Limit Deteksi / Limit of Detection
(LOD)
Batas terkecil sampel
yang masih dapat terdeteksi namun tidak dapat terukur, dapat diketahui dengan
rumus = 3,3 (Simpangan Baku) : kemiringan kurva kalibrasi.
6) Limit Kuantitas / Limit of
Quantitation (LOQ)
Batas terkecil sampel
yang masih dapat terukur, dapat diketahui dengan rumus = 10 (Simpangan Baku) :
kemiringan kurva kalibrasi.
7) Ketegaran (robustness)
Kemampuan metode analisa untuk fokus
terhadap sampel yang diukur dan tidak terpengaruh dengan variasi yang ada.
Semantara itu, untuk metode analisa yang diadopsi dari
dokumen penting seperti FI, BP, USP dan lainnya perlu dilakukan verifikasi yang
mana hanya perlu memperhatikan parameter akurasi dan presisi.
5. Validasi Pembersihan
Membuktikan
bahwa prosedur kegiatan pembersihan yang dibuat efektif untuk membersihkan
peralatan yang telah digunakan untuk beragam produk dan kegiatan pembersihannya
dilakukan dengan benar sesuai prosedur tetap oleh personel yang melakukannya.
Comments
Post a Comment